KODE ETIK



  • KODE ETIK SEKOLAH

  • Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
  • Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  • Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SMP NEGERI 5 KANDIS
  • Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
  • Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SMP NEGERI 5 KANDIS
  • Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
  • Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SMP NEGERI 5 KANDIS
  •  Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
  • Warga sekolah memiliki kewajiban untuk  mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
  •  Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
  •  Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
  • Setiap warga sekolah bersikap visioner dan kompetitif.
  • Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
  • Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil  keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.
  •  Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.